Rencana Pelantikan DPRD Terpilih 5 Agustus 2019, KPU Serahkan Pelantikan ke Sekwan Badung BADUNG - Berita Badung hari ini, Sekretaris DPRD Sekwan Kabupaten Badung diminta untuk segera mempersiapkan pelantikan caleg terpilih periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Badung. Pasalnya KPU Badung sudah melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Badung. Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Hotel The Jayakarta Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Badung pada Senin 22/7/2019 malam, KPU Badung menyatakan bahwa semua pihak yang hadir dalam rapat pleno tersebut dapat menerima hasil dari rapat pleno. "Pada rapat itu dihadiri Bawaslu, saksi partai politik parpol, serta pihak terkait lainnya. Bahkan dari saksi yang hadir tidak ada yang keberatan dan menuangkannya dalam formulir dengan catatan nihil," ujar Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta saat dikonfirmasi, Selasa 23/7/2019 kemarin. Dengan lancarnya proses rapat pleno dan penetapan caleg terpilih periode 2019-2024 itu, maka pihaknya mengaku langsung menyerahkan berkas berupa Surat Keputusan yang berisi Daftar Nama Caleg Terpilih ke Bagian Pemerintahan Setda Badung dan Kesbangpolinmas Badung untuk dilanjutkan pengusulan pelantikan ke Gubernur Bali melalui Bupati Badung. "SK yang berisi nama caleg terpilih langsung kami serahkan Senin malam itu. Hal ini kita lakukan agar disampaikan ke Sekwan Badung untuk persiapan pelantikan," katanya. Bahkan pihaknya juga mengaku sudah menyampaikan secara langsung kepada Sekwan Badung untuk proses rapat penetapan, sehingga pihak sudah bisa mempersiapkan prosesi pelantikan anggota DPRD Badung terpilih hasil Pemilu 2019. Sementara mengenai waktu pelantikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Sekwan Badung. Karena akhir masa jabatan anggota DPRD Badung saat ini berakhir per tanggal 4 Agustus 2019. “Kalau sesuai agenda pelantikan, pihak Sekwan Badung akan melaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2019 nanti. Karena tanggal 4 jabatan DPRD saat ini sudah berakhir,” tegasnya. Disinggung mengenai penetapan Calon Legislatif Claeg, Semara Cipta mengatakan pada Pemilu 2019 ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP Badung memborong kursi anggota DPRD Badung periode 2019-2024. Bahkan PDIP berhasil memperoleh 28 kursi dari 40 kursi yang ada di dewan Badung. Kemudian disusul Partai Golkar 7 kursi, Demokrat dan Gerindra masing-masing 2 kursi, dan NasDem memperoleh 1 kursi. Nah, dari 40 anggota DPRD Badung yang terpilih, sebanyak 27 diantaranya merupakan caleg incumbent. Sementara 13 yang lain berstatus new comer.BUPATIBADUNG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BADUNG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung; 2. Bupati adalah Bupati Badung;
SOREANG, - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bandung belum melakukan penentuan kursi untuk DPRD setempat. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengatakan pascarapat pleno rekapitulasi suara pemilu, pihaknya belum melakukan penentuan caleg yang masuk di parlemen. Namun pihaknya tidak bisa melarang jika caleg mengklaim lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung. "Tahapan penentuan kursi dilakukan setelah Pleno rekapitulasi di KPU RI 22 Mei," tutur Agus, Rabu 8/5/2019. Setelah rekapitulasi tingkat nasional, kata Agus baru masuk tahapan konversi dari perolehan suara menjadi kursi di DPRD. Hal tersebut dilakukan untuk menunggu kemungkinan lain seperti adanya gugataan kepada Mahkamah Konstitusi. Saat ini di media sosial banyak bermunculan nama-nama yang akan menduduki 55 kursi DPRD Kabupaten Bandung. Menurut Agus, pihaknya tidak bisa melarang klaim atau adanya prakiraan orang-orang yang masuk di parlemen. "Memang sah-sah saja klaim masuk DPRD Kabupaten Bandung, karena perolehan suara sudah dilakukan. Asal menggunakan sistem penghitungannya benar. Tapi sekali lagi, kami belum masuk tahapan konversi suara menjadi kursi," katanya. Terlebih partai politik kata Agus sebagian besar sudah mengetahui penghitungan konversi suara menjadi kursi. Di media sosial banyak bermunculan daftar nama-nama 55 caleg yang masuk ke parlemen di Kabupaten Bandung. Partai Golkar disebut memperoleh 11 kursi di DPRD Kabupaten Bandung, disusul PKS 10 kursi, Gerindra 7 kursi, PDIP 7 kursi, PKB 6 kursi, Demokrat 5 kursi, NasDem 5 kursi dan PAN 4 kursi. Sebanyak 11 orang caleg Partai Golkar yang masuk parlemen adalah Agung Yansusan, Dilar Rinaldi, Cecep Suhendar, Sugianto, Rini Ganesa, Firman B Soemantri, Obi Christian, Eti Mulyati Hilman, Yanto Setianto, Neneng Hadiani dan Totong Syamsudin Dari PKS yang masuk parlemen adalah Tedi Surahman, Irwan Abu Bakar, Uus Haerudin Firdaus, Ela Nurlaela, Otjo Sutisna, Ahmad Zaenal Sabarudin, Eka Ahmad Munandar, Maulana Fahmi, Dasep Kurnia Gunarudin, dan Wawan Risnandi. Gerindra mengamankan 7 kursi yakni Yayat Hidayat, Ai Yulia, Aep Dedi, Dedi Saeful Rohman, Praniko Imam Sagita, Mamun Irwan dan Tatang Sudrajat. PDIP 7 kursi yakni Erwin Gunawan, Dadang Konjala, Yayat Sumirat, Muchamad Lutfhi Hafiyyan, Dadang Hermawan, Hen Hen Asep Suhendar dan Juwita. PKB 7 kursi yaitu Renie Rahayu Fauzi, Wawan Sofwan, Tete Kuswara, Uya Mulyana, Hilman Faroq, dan Acep.
KomisiPemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi masih menunggu keputusan dari KPU RI dan proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penetapan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024 hasil Pemilu 17 April 2019 lalu. "Kita belum tetapkan, kita masih tunggu keputusan KPU dan proses di MK.
Suara Denpasar - Sejumlah nama Anggota DPRD Badung fraksi PDI Perjuangan PDIP menghilang dari pencalonan legislatif 2024. Nama-nama yang terkena pencoretan disebut karena memberikan dukungan terhadap Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menuju kursi Gubernur Bali. Sementara mereka yang pasang badan untuk pencalonan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali 2 periode tergolong aman. Nama yang menghilang dari daftar calon sementata DCS yang akan didaftarkan ke KPU berpindah menjadi calon anggota DPRD Bali. Namun, ada pula nama yang benar-benar tidak dicalonkan lagi oleh PDIP baik di tingkat satu maupun dua. Baca JugaTenaga Ahli Bupati Giri Prasta Didukung Rebut Badung 1, Made Sutama Terimakasih Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung, I Putu Parwata membenarkan adanya informasi pencoretan bakal Caleg DPRD Badung. Informasi pencoretan itu diterima langsung oleh masing-masing anggota DPRD Badung fraksi PDIP melalui pesan WhatsApp. "Ya, ada pesan WhatsApp yang dikirim oleh sekretariat yang menyatakan demikian dicoret dari daftar calon, Red," kata Parwata yang juga ketua DPRD Badung. Sebagai petugas partai di tingkat kabupaten, Parwata mengaku tidak dilibatkan. Akan tetapi sebelum diajukan ke DPD, penggodokan bakal calon dilakukan di tingkat DPC. "Kami di Badung ini sama sekali tidak ada diajak komunikasi oleh DPD," tegasnya pada Rabu 3/5/2023. Baca JugaNama Warga Muncul Lagi, Ketua Partai Bulan Bintang Kabupaten Badung Juga Heran Sementara itu, dilansir dari informasi yang bekembang di lapangan, sejumlah nama yang terang-terangan mendukung pencalonan kembali Wayan Koster aman dari daftar Caleg. Nama-nama tersebut di antaranya, Nyoman Satria Dapil Mengwi, I Putu Alit Yandinata, Nyoman Dirgayusa, Ni Luh Kadek Suastiari Dapil Abiansemal IG Anom Gumanti Kuta, I Wayan Luir Wiana Kuta Selatan dan I Wayan Sandra Kuta Utara serta sejumlah nama lainnya. */Dinda
. 103 343 25 319 83 168 425 197