Pengawas operasional dan pengawas teknis pertambangan mempunyai peran yang sangat penting dalam operasi pertambangan, dimana para pengawas pertambangan yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana, diwajibkan untuk mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, serta mempunyai ketrampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengaInspektorat Jenderal. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan Dan Konservasi Energi. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Badan Geologi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM. Nilai-nilai Organisasi. Lokasi & Kontak. Pengawas operasional pertama (POP) pertambangan adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa operasi pertambangan berjalan dengan aman, efisien, dan mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku. Tugas-tugas pengawas operasional pertama pertambangan meliputi:
Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU) Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan; Pelatihan POP bisa saja diikuti oleh Pengawas dan Calon Pengawas Pertambangan, namun yang Boleh Mengikuti Uji Kompetensi BNSP hanya yang memenuhi
melakukan evaluasi kinerja PJO; memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; menerapkan standar Pada industri tambang, tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja berada pada KTT ( kepala Teknik Tambang ) . Namun KTT tidak sendiri, KTT dibantu oleh beberapa pengawas di lapangan. Dimana Tanggung Jawab Pengawas Operasional yang Diatur Dalam Kepmen No. 555/K/26/M.PE/1995 adalah sebagai berikut : . 327 483 196 292 470 2 251 309