Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta.
Uang tambahan yang dimaksud, merupakan Asuransi Kematian (ASKEM), yang ditujukan untuk pensiunan PNS. ASKEM yang akan didapatkan pensiunan PNS ini, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023. Baca Juga: Tersedia 30 Lowongan Kerja di PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Bagi Lulusan SMK, Klik di Sini untuk
Asuransi kematian (ASKEM) yang didapatkan pensiunan PNS diatur berdasarkan PMK Nomor 23 tahun 2023. Berdasarkan PMK tersebut, kategori pensiunan PNS yang ditinggal meninggal dunia oleh istri/suaminya akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp8 juta.
Namun apabila pasangannya juga merupakan pensiunan, pensiun yang masih ada berhak mengajukan: - pensiun terusan 4 bulan, asuransi kematian, uang duka wafat dan pensiun janda/duda; Syarat dan Tata Cara Klim ASuransi KEMatian PESERTA DAN KELUARGA - -> Kejadian peserta atau anggota keluarga yang tertunjang meninggal dunia
Dalam aturan baru ini, manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS yang meninggal akan diberikan sebesar Rp 8 juta. "Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis beleid tersebut dikutip Senin (20/3/2023). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak perlu khawatir, karena setiap pensiun bisa cara mengurus pensiunan PNS janda meninggal atau kematian ini dengan mudah dan cepat. Apalagi di zaman modern yang serba cepat ini, segala hal sudah dimudahkan dengan keberadaan teknologi dan informasi. Begitu dengan cek pensiunan janda meninggal ini, semua bisa kamu lakukan hanya melalui HP.
. 361 423 215 35 100 276 35 250
uang asuransi kematian pensiunan pns